Kepala Kejari Gunungkidul Pimpin Langsung Restorative Justice di Karangmojo

kepala kejari Gunungkidul
Kelapa Kejari Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana SH, MH saat menyerahkan surat penghentian perkara dalam rangka restorative Justice di Kapanewon Karangmojo, Jumat, (17/11/2023)

Opinijogja.com, – Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana SH, MH memimpin langsung penghentian perkara dalam rangka keadilan retoratif (Restorative Justice) di Komplek Kapanewon Karangmojo, Jumat, (17/11/2023).

Di dampingi oleh Panewu Karangmojo Kawit Raharjanto, perwakilan Polsek Karangmojo dan juga perwakilan Koramil Karangmojo, Slamet menyerahkan langsung surat pengentian perkara atas nama Yunita binti Ain Sutisna yang mana Yunita di kenakan pasal 480 penadahan barang curian.

Baca Juga : Dampak El Nino, Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Karangmojo

“Hari ini saya meminpin langsung penyerahan surat ketetapan penghentian perkara atas nama Yunita yang penghentian perkara ini di dasari oleh keadilan retoratif atau Rastorative Justice, yang mana pihak-pihak yang ada telah melakukan perdamaian, ganti rugi dan sebagainya,” kata Slamet Jaka Mulyana kepada Opinijogja.com usai melakukan keadilan restoratif di Kapanewon Karangmojo.

Kepala Kejari Gunungkidul Juga mengatakan keadilan restoratif atau retorative justice yang dilakukannya ini merujuk pada peraturan kejasaan no 15 tahun 2020 yang mana pada inti pokoknya sudah ada perdamaian, pelaku baru sekali melakukan tindak kejahatan, ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Kepala Kejari Gunungkidul
Kepala Kejari Gunungkidul saat melepaskan rompi tahanan menandakan penghentian perkara

Dari keadilan restoratif ini Kepala Kejari Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana berharap agar tidak semua perkara diselesaikan di pengadilan.

“Harapan saya tidak semua permasalahan diselesaikan di pengadilan, kalo bisa diselesaikan di level bawah ya kita selesaikan, sehingga tidak juga membuat lapas penuh,” harap Slamet Jaka Mulyana.

Lebih lanjut Slamet Jaka Mulyana mengatakan peran serta babinsa, babinkamtibmas, dan juga tokoh masyarakat harus bersinergi dalam meminamalisir permasalahan hukum agar tidak selalu berakhir di pengadilan.

Baca Juga : Sumbu Filosofis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

Sementara itu Panewu Karangmojo Kawit Raharjanto mengatakan dengan adanya keadilan restoretif yang dilakukan kejaksaan negeri Kabupaten Gunungkidul kepada warga masyarakatnya menjadi acuan dalam pendidikan hukum yang berkeadilan, kendati tidak meninggalkan norma-norma hukum dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.

Kepala Kejari Gunungkidul
Perdamaian, vonis di bawah 5 tahun, dan telah terjadinya pengantain ganti oleh pelaku membuat terlaksananya proses keadilan restoratif atau restorative justice

“Dengan adanya keadilan restoratif ini menjadi dampak yang positif bagi pelaku yang mana menjadi sebuah pembelajaran dalam melakukan kegiatan sehari-hari dan juga bagi korban agar tetap berhati-hati pula dalam menjalankan aktivitas kesehariannya,” kata Kawit kepada Opinijogja.com.

Kawit berharap dengan adanya keadilan restoretif atau restorative justice ini masyarakat lebih perduli lagi dengan norma-norma hukum, sehingga dengan keperdulian terhadap hukum dalam melakukan aktivitas sehari-hari masyarakat bisa hidup ayem tentrem.

Kawit juga menambahkan bahwa keadilan restoratif ini sejalan dengan Rumah Restorative Justice yang telah di louncing oleh Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta pada waktu lalu.