Insiden Wuni Yang Menewaskan Pemuda Menjadi Sorotan PBHI Yogyakarta

PBHI Yogyakarta angkat suara terkait Insiden Wuni
Insiden Wuni yang menewaskan pemuda menjadi sorotan PBHI Yogyakarta

Opinijogja.com, – Insiden acara dangdut di Padukuhan Wuni, Kalurahan Ngelindur, Kapanewon Girisubo yang terjadi pada Minggu, (14/5/2023) tak hanya menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Gunungkidul. Namun juga menjadi perhatian Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Yogyakarta.

Saktyaksa Restu Baskara Nendra, Kepala Divisi Advokasi Non Litigasi PBHI mengatakan kepada Opinijogja.com, penyalahgunaan kekuatan atau wewenang (abuse of power) dan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat kepolisian sehingga menimbulkan korban dikalangan warga masyarakat sipil masih terus terjadi dan berulang.

Restu menambahkan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian dalam pengamanan pertunjukan hiburan dalam acara bersih dusun di dusun Wuni, Nglindur, Girisubo,Gunungkidul, DIY, bernama Aldi Aprianto yang tewas diduga akibat terkena tembakan senjata api milik petugas kepolisian, Minggu (14/5/2023) malam. Menjadi permasalahan serius dalam mengatasi kondisi chaos di masyarakat.

Restu menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) petugas Polisi diatur dalam Perkap No 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca Juga : Brimob Tembak Jatuh Drone di Kawasan Masjid Keraton Yogyakarta

“Dari berita dan video yang beredar saya melihat adanya kesalahan prosedur saat penanganan pada Insiden Wuni, oleh aparat keamanan dalam menindak kericuhan tersumbat sehingga sampai menewaskan Aldi Aprianto,” kata Restu sapaan akrab Saktyaksa Restu Baskara Nendra kepada Opinijogja.com Selasa, (16/5/2023) di Yogyakarta.

Lebih lanjut ia membeberkan, mengutip lembaga Amnesty International Indonesia tercatat sepanjang 2020 ada 402 kekerasan yang diduga dilakukan polisi di 15 provinsi. Selain itu ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan di Papua, dengan total 29 korban.

Restu melanjutkan dari Amnesty International Indonesia, bahwa berdasarkan Prinsip-Prinsip Dasar PBB Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum (BPUFF) dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum (CCLEO) ada empat prinsip yang harus diikuti petugas Kepolisian dalam menggunakan kekuatan. Pertama, asas legalitas. Aparat hanya boleh menggunakan kekuatan jika tujuan yang hendak dicapai itu sesuai dengan hukum dan cara-caranya juga memenuhi hukum.

“Kedua, polisi harus menerapkan asas nesesitas (Keperluan) yang berarti harus menimbang apakah penggunaan kekuatan pada masyarakat sipil benar-benar diperlukan dan benar-benar tidak ada metode alternatif lain yang bisa untuk mencapai tujuan yang sama. Ketiga, asas proporsionalitas. Artinya saat penggunaan kekuatan tidak dapat dihindari, maka kekuatan yang dikerahkan aparat harus proposional dengan tindak pelanggaran yang dilakukan Keempat, asas akuntabilitas. Pemerintah dan institusi penegakan hukum harus menetapkan prosedur yang jelas dalam penggunaan kekuatan oleh personel polisi dan mengambil tindakan-tindakan remedial saat prosedur tersebut tidak diikuti,” jelas Restu.

Baca Juga : Viral Video Pengendara Mobil Tabrak Klitih di Magelang

“Intinya, polisi dituntut untuk selalu mencoba mengunakan metode tanpa kekerasan terlebih dahulu dalam setiap situasi, Polisi dituntut meningkatkan respons mereka secara bertahap, dan mencoba meminimalisir kerusakan dalam penggunaan kekuatan,” imbuhnya.

Untuk Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Senjata Api di Masing masing Kesatuan yang dapat dilakukan, Ia menyebut.

1. Perketat Pengajuan Senpi

2. pengawasan Dan Pengecekan Mental dan Perilaku Individu

3. pembatasan penggunaan senjata api dalam Unjuk Rasa

4. Penggunaan senpi harus memperhatikan Prinsip NLPA

Tindakan aparat kepolisian dalam kasus meninggalnya Aldi telah melanggar asas-asas di atas dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan Perkap no 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Pasal 6 huruf (b) dan Pasal 15 huruf (e) PERKAP No. 14 Th. 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi.