Opinijogja.com,- Sumanto SE beri bantuan 1 unit ambulance pada Lazismu untuk mempermudah pelayanan kepada umat dan masyarakat di Gunungkidul. Minggu, (3/3/2024).
Mobil berjenis minibus ini diserahkan langsung oleh Angga Sandy Farisma putra dari Sumanto SE. Angga Sandy Farisma mengatakan bahwa mobil ambulance yang diberikan oleh ayahnya bukan hanya kali ini saja.
Baca Juga : Warga Gunungkidul Ini Bangun Masjid 5,5 Milyar di Sumbar
“Ini bukan yang pertama Sumanto SE memberikan hibah mobil Ambulance bagi masyarakat,” kata Angga Sandy Farisma kepada Opinijogja.com usai penyerahan mobil ambulance kepada pengurus Lazismu cabang Kapanewon Ngawen. Minggu, (3/3/2024).
Angga Sandi Farisma menjelaskan selain kepada organisasi amal, Sumanto juga banyak menghibahkan mobil ambulance kepada Kalurahan-kalurahan yang membutuhkan fasilitas ambulance, lebih lanjut Angga berharap dengan adanya fasilitas yang diberikan oleh sumanto SE mampu meningkatkan pelayanan Lazismu kepada masyarakat baik yang ada di Kapanewon Ngawen maupun yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga : Bapilu Partai Gerindra Gunungkidul Aspal Jalan Gunakan Kocek Sendiri
“Semoga dengan hibah mobil ambulance pada Lazismu ini bisa meningkatkan pelayanan kepada umat dan masyarakat, dan juga sebagai ladang amal bagi orang tua saya,” harap calon anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul terpilih tahun 2024 ini.
Sebagai informasi Lazismu adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Lazismu sendiri didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.